Cerdas Mental Sukses Finansial

Berbagai Macam Contoh Riba

Contoh Riba

Banyak orang sudah pasti pernah mendengar istilah riba. Sebagian besar juga mengerti bahwa hal tersebut merupakan segala bentuk bunga. Namun, masih tinggi pula masyarakat yang tetap berhubungan dengannya, karena kurangnya pengetahuan. Jangan sampai riba menjadi perkara yang menjerumuskan kita ke dalam api neraka.

Contoh Riba

Contoh riba dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali yang masih dijalankan meski terkesan sepele. Seperti:

Jual-Beli Barang

Contoh riba yang pertama ini adalah biasa terjadi ketika transaksi jual-beli. Manusia tidak akan bisa menghindari hubungan ini, karena salah satu usaha pemenuhan kebutuhan solusi penyelesaiannya dengan menjual atau membeli.

Namun, banyak pula para penjual di pasar misalnya, dagangan daging, telur, ayam yang tolak ukurnya yaitu timbangan. Tetapi mereka malah mengurangi jumlah beratnya itu bermaksud untuk menipu pembeli serta mencari keuntungan lebih banyak dari standar biasanya.

Dalam hadits pun disebutkan bawa emas, perak, gandum dan bahan makanan lainnya haruslah ditukar dengan jumlah dan kualitas setara. Contoh yang tidak boleh dilakukan seperti menukar 10 gram emas 20 karat dengan 11 gram emas namun hanya 19 karat, sehingga tetap tidak seimbang.

Rentenir Hutang

Sebagian besar orang pasti sudah tahu bahwa rentenir merupakan orang yang menyediakan pinjaman. Namun, ternyata bukan sekedar hal biasa karena mereka meminjamkan uang dengan sistem melebihkan saat pengembalian.

Seperti sepakat meminjamkan Rp.10.000.000,- kepada orang yang membutuhkan, kemudian meminta pengembalian menjadi Rp.11.000.000,-tanpa dipaparkan uang lebih itu digunakan untuk apa. Keadaan seperti ini sangatlah merugikan peminjam dan justru akan menguntungkan pihak rentenir.

Leasing Bank

Jika Anda pernah membeli motor baru dengan sistem cicilan, akan selalu ada resiko bila pembayaran terlambat diberikan. Selain jumlah cicilan kekurangan, akan ada biaya tambahan yang diminta dengan ancaman kendaraan tidak dapat diambil lagi.

Misalnya saja, tiba-tiba kendaraan ditarik oleh pihak leasing secara paksa, namun tidak tahu dibawa kemana. Jika Anda ingin melunasi cicilan yang kurang, tetap harus membayar lagi sebab kendaraan sudah berada di tangannya.

Kartu Kredit

Di zaman modern seperti ini, penggunaan kartu kredit memanglah enak, karena seseorang dapat belanja atau menggunakan keuangan tanpa memiliki saldo terlebih dahulu. Tetapi, ketika tanggal jatuh tempo tidak bisa menyelesaikan pembayaran sesuai tagihan akan dikenakan bunga tambahan.

Bunga yang dikenakan sangat beragam tergantung dari jumlah tunggakan. Sistem seperti ini sudah diterapkan pada zaman dahulu sebelum muncul kartu kredit. Yaitu sistem meminjam dengan bunga tambahan yang baru akan diberikan ketika tanggal jatuh tempo tetapi tidak mampu diselesaikan.

Pembelian Online

Selanjutnya yaitu, pembelian secara online seperti situs jual-beli di internet. Ketika pembeli dan penjual belum bertemu secara langsung, harga barang contohnya mobil hanya diberikan kisaran bisa membayar lunas Rp.80.000.000,-, namun ketika dibayar dengan cicilan menjadi Rp.85.000.000,-.

Kesepakatan itu tidak diputuskan hingga bertemu antara penjual dan pembeli. Sehingga, bila terjadi pertemuan nanti, bisa jadi merugikan salah satu pihak terutama konsumen jika lokasinya jauh kemudian harga yang disertakan ternyata belum disepakati.

Bunga Bank

Salah satu tempat penyimpanan uang paling aman saat ini yaitu bank, namun memang bunga-bunga yang ada di dalamnya termasuk riba. Contohnya saja ketika Anda menyetorkan sejumlah uang, akan untung berupa bunga karena isinya akan selalu bertambah meski jumlah rupiahnya tidak banyak.

Namun, pihak peminjam akan dirugikan karena semakin banyak jumlah yang dipinjam, bunga harus dibayar lebih banyak dan besar. Sehingga pemutaran uangnya juga kurang sehat.

Uang Inden

Contoh riba berikutnya jika Anda pernah mencicil motor atau mobil dan sejenis kendaraan lainnya, pasti pernah mengerti istilah inden. Yaitu kondisi dimana pembeli harus menunggu waktu tertentu setelah membayarkan uang muka untuk menunggu barang datang.

Namun, inden juga bisa berupa emas atau hal lainnya, merugikan bila menukarkan 24 karat emas dengan jumlah dan barang yang sama tetapi baru diberikan 1 bulan kemudian. Padahal, harga emas selalu berubah-ubah sewaktu-waktu tidak bisa dipastikan.

Utang-Piutang

Contoh berhutang yang tidak sehat yaitu, ketika seseorang menjanjikan meminjami uang sejumlah 10 juta dengan masa pengembalian 2 bulan. Namun, syaratnya harus menambahkan bunga sebesar 6%. Bunga inilah yang disebut riba dan haram untuk dimakan atau difungsikan kepentingan apapun.

Hal semacam ini sering terjadi, bahkan di beberapa perkumpulan masyarakat. Jadi, jauhilah dan jangan ikut melakukannya.

Cicilan

Contoh riba selanjutnya adalah dengan cicilan. Para ibu biasanya di rumah biasanya mengikuti arisan panci atau peralatan rumah tangga lainnya. Banyak juga yang ikut cicilan membeli tepak misalnya seharga Rp.230.000,-. Namun, dengan sistem cicilan yang ditawarkan dengan jumlah tertentu. Contohnya saja 6 kali.

Harga tepak menjadi naik yaitu cicilan sejumlah Rp.40.000,- setiap pembayarannya. Sehingga bila dikalkulasikan total akan menjadi Rp.270.000,-. Kelebihan ini disebut riba dan tidak boleh dilakukan atau diterapkan.

Pegadaian

Tempat untuk menggadaikan BPKB, emas, surat-surat berharga hingga sertifikat tanah pun ada sistem bunga yang merugikan. Bila Anda menyetorkan pada pegadaian, akan dikenakan biaya administrasi serta bunga pegadaian saat proses pengambilan atau penebusan barang.

KPR

Contoh riba selanjutnya adalah KPR. Untuk mendapatkan rumah impian, salah satu caranya yaitu menggunakan kredit kepemilikan rumah. Anda harus mengangsur sesuai dengan harga rumah beserta bunga dan biaya administrasi lainnya. Bila telat pembayaran akan dikenakan sanksi yaitu penyitaan rumah hunian.

Sekarang sudah tidak ada alasan siapapun untuk tidak menghindari riba. Karena contoh riba yang dipaparkan di atas seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karena dampak negatifnya sangat terasa bagi siapapun yang terlibat akan dirugikan dan tidak saling memberi manfaat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *