Dasar hukum riba sebenarnya bukan hanya persoalan untuk umat Islam semata. Sebab dari dulu, sistem ini sudah menjadi pembicaraan banyak orang. Terutama di masa peradaban Sumeria, Farao di Mesir, Asyuriya di Irak, Ibrani Yahudi dan Babilonia.
Riba dalam Pandangan Islam
Menurut Agama Islam, mendapatkan atau mengambil keuntungan berbentuk bunga, bisa dikatakan riba dan ini sudah jelas haram hukumnya. Bahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah 275 yang menyebut bahwa “Allah menghalalkan akad jual beli tapi mengharamkan riba”.
Melalui pandangan Islam seperti ini, mulai banyak didirikan perusahaan perbankan berbasis syariah. Berbeda dengan bank konvensional, biasanya bank ini mendapatkan keuntungan melalui sistem bagi hasil bersama si pemodal. Sehingga, pihak tersebut mengambil keuntungan lewat sistem bunga atau riba
Para ulama sepakat berpendapat, jika pemakaian sistem bunga dengan kata lain riba, hukumnya haram. Oleh karena itu, tidak sedikit umat Islam lebih memilih menghindari riba dibandingkan harus berurusan langsung dengannya. Alangkah baiknya kita bekerja keras demi mendapatkan rezeki yang halal dan berkah serta selalu berusaha menjauhi riba, karena hanya akan menyengsarakan diri sendiri.
Dasar Hukum Riba
Riba biasanya hanya berlaku untuk beberapa benda, seperti uang, makanan, perak dan emas. Maka dari itu, Islam tidak memperbolehkan menukar emas dengan barang serupa, menjual perak dengan sejenisnya, terkecuali bila harganya sebanding dengan pembayaran secara kontan.
Selain itu, tidak diperbolehkan pula menjual barang, tapi yang dijual tersebut belum diterima di tangan pembelinya (misalkan si X membeli barang pada si Y).
Selain itu, juga dilarang menjual daging binatang dalam kondisi masih hidup, sama halnya dengan larangan penukaran emas dengan perak. Ini dikarenakan harganya tidak sebanding. Begitu pun menjual makanan, dilarang menjualnya dengan barang sejenis, terkecuali bila harganya masih sama.
Selain Al-Baqarah, berikut dasar hukum riba yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits, di antaranya:
Ali-Imran Ayat 130. Telah dijelaskan tentang dilarangnya umat Islam memakan hasil riba yang berlipat ganda keuntungannya.
Riwayat Muslim. Selain dijelaskan dalam surat Ali-Imran, Nabi Muhammad SAW juga melaknat orang memakan hasil riba, penulis beserta kedua saksinya. Beliau menegaskan bahwa semua orang yang terkait dengan riba akan mendapatkan dosa besar. Inialah beberapaa dasar hukum riba yang bisa dijadikan sebagi dasar.
Setiap umat Islam sebelum terlibat pada satu urusan, sebaiknya wajib mengetahui hal-hal yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah SWT. Maka dari itu, sebagai umat Islam harus menjaga dari berbagai macam unsur terkait riba.
Tahapan Hukum Riba dalam Islam
Islam mengharamkan praktik riba berdasarkan beberapa ayat Al-Quran yang telah diturunkan dengan bertahap. Setelah kita mengetahui dasar hukum riba, berikut ada beberapa tahapan hukum riba dalam Islam. Adapun ulasannya sebagai berikut:
1. Tahap Pertama
Dasar hukum riba dalam surat Ar-Rum 39, mengenai pelarangan riba. Menyebutkan bahwa Allah SWT, tidak menyukai seseorang yang berbuat riba. Apabila pelaku tersebut ingin memperoleh ridha-Nya maka sudah pasti harus menjauhi praktik transaksi berbunga.
Selain itu, Allah SWT pun menolak bagi orang-orang yang meminjamkan harga atau uangnya lalu mengambil kelebihan atas dasar menolong. Apabila seseorang berniat membantu orang lain, tentu bukan melalui jalan riba tetapi dengan bersedekah atau zakat. Tahap pertama bisa kita jadikan sebagai dasar hukum riba.
2. Tahap Kedua
Dasar hukum tentang riba kedua ialah berdasarkan surat An-Nisa 160-161. Melalui ayat tersebut, digambarkan bahwa riba merupakan perbuatan batil, sekaligus tindakan dzalim terhadap seseorang.
Allah SWT pun sudah menyebutkan hukuman atau balasan terhadap orang-orang yang melakukannya, sebagai salah satu isyarat jika riba diharapkan bagi umat Muslim. Hal ini sudah jelas tercantum dalam surat An-Nisa.
3. Tahap Ketiga
Hukum mengenai larangan tahap ketiga diturunkan melalui surat Ali-Imran 130. Adapun dalam ayat tersebut, Allah tanpa menyebutkan bahwa praktik riba diharamkan dengan jelas dan juga melarang berbagai bentuk melipatgandakan uang atau harta yang dipinjamkan.
4. Tahap Keempat
Dalam tahap keempat, berdasarkan surat Al-Baqarah 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba dengan tegas dan jelas. Allah pun menjelaskan pelarangan praktik riba dengan cara mutlak. Entah itu dalam jumlah yang besar ataupun sedikit.
Bahkan melalui ayat tersebut, disebutkan jika Allah beserta Rasul-Nya memerangi orang-orang yang berbuat riba. Selain itu, surat ini juga menyerukan pada pelaku untuk bertaubat tulus dari hati dan tidak melakukannya lagi. Itulah tahapan hukum riba dalam Islam yang bisa digunakan sebagai dasar hukum riba dan kita harus berusaha menjauhinya.
Kenapa Riba Dilarang?
Ada beberapa alasan kenapa agama Islam melarang praktik riba, di antaranya:
1. Riba Mengambil Harta Seseorang Tanpa Timbal Balik
Adapun maksudnya mengambil harta milik orang lain ialah dari selisih jumlah atau bunga saat pengembalian pinjaman. Padahal, kelebihan uang tersebut merupakan milik dari peminjam, jadi dengan menerimanya bisa dianalogikan sama dengan mengambil harta seseorang tanpa hak.
2. Praktik Riba Menghalangi Seseorang Mencari Uang
Mencari uang melalui praktik riba, sebenarnya membuat seseorang merasa untuk memperoleh untung saat membeli sesuatu tidak perlu harus bekerja keras. Dengan kata lain, cukup dengan meminjam uang saja ke bank atau dengan cara kredit konvensional dengan iming-iming DP murah.
Jadi jika mereka hendak menambah kekayaan, maka tidak harus mempertaruhkan harga dengan berinvestasi, cukup menyimpan yang di bank kemudian akan berlipat ganda keuntungannya.
3. Bermuamalah dengan Cara Riba Bisa Menghilangkan Sikap Tolong Menolong
Bantu membantu antara sesama manusia merupakan perbuatan yang paling dianjurkan dalam Islam maupun agama lain secara kemanusiaan. Selain itu, pinjam meminjam melalui penambahan bunga ini justru tidak mencerminkan tentang sifat tolong menolong dalam kemanusiaan.
Mengingat pinjaman yang diberikan tidak gratis, karena membutuhkan persyaratan tertentu harus dipatuhi dan seringkali terlalu berlebihan. Misalnya, dengan membayar denda saat telat bayar, sampai menyita beberapa aset penerima pinjaman sebagai jaminan tanpa belas kasih.
Itulah dasar hukum riba dan alasan agama Islam melarangnya dengan tegas dan jelas. Untuk menjahui riba, salah satu caranya adalah dengan menigkakan rasa syukur kita. Bersyukur dengan pemberian Sang Pencipta memberikan ketenangan hidup sert menumbuhkan mental kaya dan juga rasa berbagi dengan sesama. Semoga dengan kita mengetahui dasar hukum riba, bisa menjadi pengontrol dan memberikan kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya.
One thought on “Dasar Hukum Riba dan Alasan Islam Melarangnya”