Manajemen keuangan syariah menjadi salah satu jalan untuk proses pengelolaan keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam. Sehingga, tujuannya jelas dan manfaatnya bisa dirasakan untuk kemaslahatan umat baik di dunia maupun di akhirat.
Sistem dalam Manajemen Keuangan Syariah
Sistem manajemen keuangan syariah merupakan suatu langkah yang digunakan untuk mengelola keuangan dengan menggunakan metode Islami atau syariah sebagai acuannya. Di sisi lain, juga menggunakan dasar hukum ajaran agama Islam sebagai pedoman.
Prinsip dasar syariah yang digunakan pada sistem keuangan ini berasal dari aturan dan ketetapan dalam Al-Quran serta sunnah Rosul dan landasan hadits. Jika dalam perumusan tersebut dilarang, maka dalam prosesnya juga tidak boleh dilakukan.
Oleh sebab itu, segala aktifitas keuangan pada sistem ini harus sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana sudah diatur melalui Al-Quran dan sunnah. Termasuk juga melarang adanya jual beli barang haram ataupun adanya riba yang bisa merugikan salah satu pihak.
Ciri Manajemen Keuangan Syariah
Dalam manajemen keuangan Islam, beban biaya yang disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya dapat ditawar secara wajar. Selain itu, di dalam kontrak pembiayaan, penetapan perhitungan didasarkan pada keuntungan pasti (tidak bisa dirubah).
Bank Syariah menjadi salah satu perantara pengelola keuangan menggunakan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak Al mudharabah (merupakan kerja sama) dan juga Al musyarakah, untuk kontrak usaha dengan cara membagi hasil yang bergantung pada besarnya keuntungan.
Sedangkan untuk penetapan keuntungan bayar dimuka, ditetapkan pada kontrak jual beli. Sehingga, kemungkinan rugi dari sangat sedikit. Bank Syariah juga tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama.
Dari segi fungsi, lembaga keuangan ini memiliki amanah, artinya berkewajiban untuk menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan keuangan yang telah dititipkan. Di sisi lain, harus siap jika sewaktu-waktu apabila dana ditarik dapat mengembalikannya sesuai dengan perjanjian
Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Syariah
Praktik manajemen keuangan syariah ini sekarang banyak dipilih masyarakat karena dinilai lebih aman dan juga sesuai dengan syariat Islam. Dalam proses pengelolaannya, tidak ada pihak lain yang dirugikan. Untuk menjalankan kegiatan ini, ada beberapa prinsip, di antaranya:
1. Kegiatan Pengelolaan Keuangan Harus Sesuai Syariah
Prinsip pertama dalam manajemen syariah yaitu, seluruh proses dan sistemnya harus berdasarkan pada kegiatan yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Dengan demikian, mengelola keuangan untuk usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang jelas haram juga tidak boleh dilakukan. Keuangan dikelola secara syariah menjadikan rezeki yang halal dan berkah, sehingga memberikan ketenteraman ketika mendapatkannya.
2. Tanpa Riba
Dalam Al-Quran, riba didefinisikan sebagai suatu kelebihan atas penjualan ataupun pinjaman. Kegiatan ini, telah dilarang dengan jelas tanpa adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih. Di sisi lain, juga merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang.
3. Pembagian Risiko Untung Rugi Sesuai dengan Sistem Syariat Islam
Pembagian risiko seperti ini merupakan salah satu cara untuk menghindarkan diri dari pelanggaran riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Melalui pembagian risiko yang benar, maka bagi hasil bisa dilakukan di belakang dan tergantung dari perolehan untung. Jadi tidak ada pihak yag dirugikan. Ketika sistem ini dapat diterapkan secara menyeluruh, maka akan membawa kesejahteraan dan membentuk mental kaya. karena menggunakan keadilan diantara kedua belah pihak.
4. Perilaku Spekulatif Dilarang
Islam telah melarang praktik keuangan bersifat spekulatif. Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memilliki tingkat ketidak pastian tinggi, contohnya seperti judi. Seperti banyak diketahui, ini dapat menghasilkan suatu keuntungan dengan mengorbankan kerugian di pihak lain.
5. Hanya Kontrak yang Disetujui oleh Syariah Dapat Diterima
Karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu bernilai tinggi, sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan terkait dengan kontrak harus dilakukan dengan jelas. Hal ini juga akan mengurangi risiko dan informasi yang asimetri dan menghindarkan timbulnya jebakan moral.
6. Ibadah
Sistem keuangan yang dilandasi syariat merupakan bagian dari konsep ekonomi Islam. Adapun salah satu tujuannya yakni, memberlakukan sistem nilai dan etika Islam kedalam lingkungan.
Kegiatan ini, dilandasi oleh iman dan ibadah. Sehingga, transaksi ekonomi yang dilakukan akan bernilai berkah di hadapan Allah SWT.
Cangkupan dalam Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen keuangan syariah menjadi salah satu langkah tepat yang bisa diambil dalam menjalankan pengelolaan keuangan. Aturan-aturan dalam pengelolaan tersebut juga sudah tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Selain itu, ruang lingkupnya juga sangatlah luas, di antaranya seperti:
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan wadah yang memberikan jasa pengelolaan keuangan dengan lengkap. Di samping itu, secara operasional dibina dan diawasi oleh bank Indonesia sebagai Bank Central.
Sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan dari segi pemenuhan prinsip-prinsip syariah, dilakukan oleh dewan nasional MUI. Lembaga keuangan bank ini terdiri dari, Bank Umum Syariah dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non-bank memiliki jenis yang lebih banyak dari lembaga keuangan bank. Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah juga sama yaitu dilakukan oleh dewan nasional MUI.
Lembaga keuangan syariah non-bank ini banyak sekali contohnya, seperti Pasar Modal, Pasar Uang, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Modal Venture dan Lembaga Pembiayaan (bisa mencangkup leasing, factoring, consumer finance, pegadaian dan lainnya).
Agar sistem manajemen keuangan syariah mudah dikontrol meskipun dalam jumlah yang besar, ada baiknya sebagai masyarakat luas mulai belajar mengetahui beberapa prinsip dan juga sistem keuangannya. Sehingga pengelolaan keuangan kedepannya bisa lebih mendominasi.
2 thoughts on “Manajemen Keuangan Syariah: Sistem, Ciri dan Prinsip”