Mencari pekerjaan bukanlah perkara yang mudah di zaman sekarang. Banyak orang yang menganggur karena gagal untuk mendapatkan pekerjaan. Bahkan banyak sarjana yang notabene memiliki pendidikan yang tinggi menganggur. Walaupun tidak mudah dalam mencari pekerjaan, ukhti dan akhi tetap tidak boleh memilih pekerjaan secara asal hanya karena sulitnya mendapat pekerjaan.
Kriteria Dalam Memilih Pekerjaan Menurut Islam
Ukhti dan akhi harus memiliki kriteria dalam memilih pekerjaan agar ukhti dan akhi bisa merasa nyaman dengan pekerjaan tersebut. Sebaiknya ukhti dan akhi berpatokan pada kriteria dalam memilih pekerjaan yang ada di dalam ajaran agama Islam. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan yang nantinya dilakukan oleh ukhti dan akhi berkah. Sebenarnya apa saja kriteria dalam memilih pekerjaan ? Berikut jawabannya.
1. Pilihlah pekerjaan yang halal
Ini adalah kriteria pertama dan paling penting dalam memilih suatu pekerjaan. Pilihlah pekerjaan yang halal dan jangan sekali-kali ukhti dan akhi memilih pekerjaan yang haram. Karena Allah SWT menuntut kita untuk menjemput rezeki dengan cara yang halal. Bagi akhi yang sudah berkeluarga dan menafkahi keluarnya, maka hendaklah akhi memberi nafkah dari penghasilan yang baik. Dan hal itu hanya bisa terwujud apabila pekerjaan yang akhi pilih telah diperbolehkan dalam Islam. Hal lain yang harus ukhti dan akhi ketahui adalah bahwa rezeki yang haram tidak akan membawa keberkahan di dalam hidup, bahkan bisa perkara yang bisa menjerumuskan pada api neraka. Tentunya ukhti dan akhi tidak ingin bukan untuk masuk neraka?
2. Memilih pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian
Kriteria dalam memilih pekerjaan menurut Islam selanjutnya adalah memilih pekerjaan sesuai keahlian. Saat ukhti dan akhi ingin mencari pekerjaan, sebaiknya ukhti dan akhi memilih pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian. Hal ini demi kenyamanan ukhti dan akhi sendiri. Agama Islam juga mengajarkan untuk tidak memberikan pekerjaan kecuali kepada orang yang memenuhi kriteria, seperti keahlian dan kemampuan dalam pekerjaan yang diembannya.
Jika ukhti dan akhi memaksakan untuk mengambil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang keahlian, ukhti dan akhi pasti akan merasa terbebani dan akan sangat sulit untuk menjalani pekerjaan itu. Dan jika sudah begini, ukhti dan akhi pasti akan merasa stress dan malas untuk bekerja.
3. Menyesuaikan beban pekerjaan dengan kemampuan
Agama Islam tidak membebankan suatu perkara yang di luar kesanggupan manusia. Hal ini juga merupakan agama Islam. Dalam memilih pekerjaan atau mengerjakan pekerjaan, ukhti dan akhi haruslah menyesuaikannya bebannya dengan kemampuan ukhti dan akhi.
Janganlah terlalu memaksakan diri dalam melakukan sesuatu. Karena tubuh ukhti dan akhi juga memiliki batasannya masing-masing.
4. Mengikat suatu perjanjian
Tahukah ukhti bahwa Islam sangat menganjurkan dibuatnya akad perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan atau dengan orang yang memberikan pekerjaan? Perjanjian kerja ini nantinya akan memuat kesepakatan antara kedua belah pihak dan perkara ini sifatnya sangat penting.
Karena, mengikat perjanjian akan mewujudkan keadilan antara dua belah pihak yang bersepakat. Dan juga bisa menghindari perselisihan antara keduanya.
Kesepakatan kerja yang dibuat biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Jenis pekerjaan dan bentuknya
Penjelasan mengenai waktu kerja atau lamanya durasi pekerjaan yang harus dilakukan atau diselesaikan. Penentuan upah atau gaji pekerja, serta perjanjian tambahan lainnya yang dianggap perlu.
Mengerjakan kewajiban sebelum meminta hak
Jika ukhti dan akhi sudah mendapatkan pekerjaan yang halal, ukhti dan akhi juga harus selalu mengutamakan perkara yang satu ini. ukhti dan akhi haruslah mengerjakan kewajiban ukhti dan akhi terlebih dahulu sebelum meminta hak. Karena termasuk dalam perkara baik di dunia pekerjaan adalah semangat dalam menyelesaikan kewajiban sebelum meminta upah atau gaji. Dengan menunaikan pekerjaan yang wajib sama saja ukhti dan akhi melaksanakan akad yang sudah dibuat sebelumnya, sehingga akan mengikat pihak lain untuk memberi upah atau gaji ukhti dan akhi.
Saat semua pihak melakukan hal ini, maka akan hilang perselisihan dan terbangun tolong-menolong dalam dunia kerja. Jika sudah seperti itu akan tercipta kondisi yang baik dalam menyelesaikan pekerjaan dari sisi kerapian serta ketepatan.
5. Jauhkan diri dari pekerjaan meminta-minta
Diperbolehkan meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang. Tiga orang tersebut adalah orang yang menanggung hutang orang lain, seseorang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup. Jadi jika ukhti dan akhi tidak mengalami ketiga hal itu, ukhti dan akhi diharamkan hukumnya untuk meminta-minta dan carilah kriteria dalam memilih pekerjaan menurut Islam. Bekerja sesuai kemampuan dan jangan memilih untuk minta-minta. Membentuk pribadi yang memiliki mental kaya lebih baik daripada hidup dengan meminta-minta.
6. Pilih pekerjaan yang tidak menyengsarakan orang lain
Kriteria dalam memilih pekerjaan menurut Islam berikutnya adalah tidak menyengsarakan orang lain. Islam melarang perkerjaan yang sifatnya menyengsarakan orang lain. Seperti menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran, terutama untuk barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat banyak. Selain itu juga riba yang bunganya pasti akan memberatkan orang yang berhutang.
Orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau kurang mampu. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Ukhti dan akhi pasti pernah mendengar kasus bunuh diri dari orang dikarenakan stress karena berhutang pada rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung.
Ukhti dan akhi, itulah kriteria dalam memilih pekerjaan menurut Islam. Semoga setelah mengetahui kriteria-kriteria memilih pekerjaan di atas, ukhti dan akhi bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan anjuran di dalam agama Islam dan tidak menyimpang.